Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan hari ini pihaknya resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Juni 2026.
Ketiga orang tersangka yang ditahan, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.
"Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu MYM (Muhammad Yanuar Marzuki) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019. Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama," terang Taufik.
Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.
BERITA TERKAIT: