"Pencurian diketahui setelah dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura II. Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (9/8).
Terduga pelaku pencurian yang diamankan yaitu MI alias Cut (30), J alias Odot (34), keduanya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial, I (40).
"I adalah penadah, dia warga Darusallam, Aceh Besar," ungkap Fadhillah.
Fadhillah menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian kabel tersebut bukan hanya dilakukan
oleh MI dan J. Ada dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Jen dan Ceng yang juga merupakan warga Kuta Baro.
"Aksi keempat pelaku, dilakukan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabel itu dicuri dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan besi kakak tua dan parang," ucapnya.
Menurut Fadhillah, sebagian barang hasil curian dijual para pelaku ke gudang butut Limpok milik I dengan harga Rp 500 ribu. Sementara sisa kabel lainnya dibawa ke luar kota yaitu Medan dan saat ini dalam penyelidikan.
"Motifnya mereka ini tidak bekerja jadi uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Fadhillah.
Kata Fadhillah, aktor utama dalam kasus tersebut yaitu MI. pelaku MI juga masuk dalam daftar laporan kepolisian di Polsek Kuta Baro dengan kasus pencurian.
"MI ini juga terlibat kasus pencurian alat pendukung jalan tol dan laporan itu ada di Polsek Kuta Baro," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menjadi prioritas karena itu merupakan Bandara Internasional dan mengganggu aktivitas penerbangan," ujarnya.
BERITA TERKAIT: