Direktur Utama LPDP, Sudarto menyatakan, sanksi moral berupa pencantuman nama di laman resmi lembaga sedang dikaji serius oleh manajemen setelah banyaknya alumni yang diduga tidak kembali ke Tanah Air pascastudi.
“Ini sedang kami pikirkan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam, 25 Februari 2026.
Hingga 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni, tercatat 36 orang masih dalam proses pemeriksaan dan delapan orang telah dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak pengabdian.
Sudarto menegaskan, langkah tersebut dipertimbangkan karena beasiswa dibiayai dari uang pajak masyarakat.
“Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Dari sisi sanksi finansial, pengembalian dana bagi pelanggar kewajiban tercatat rata-rata sekitar Rp2 miliar untuk jenjang doktoral (PhD) dan di bawah Rp1 miliar untuk magister.
Dari delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, empat telah melunasi, sementara sisanya menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
BERITA TERKAIT: