Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilai pengembalian di bawah Rp1 miliar.
Ia mengatakan, dana tersebut telah masuk kembali ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku. Terbaru, empat awardee disebut sudah melunasi kewajibannya.
“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 25 Februari 2026.
Terkait skema pembayaran, LPDP membuka opsi pelunasan sekaligus maupun cicilan, menyesuaikan kondisi finansial masing-masing penerima.
“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). kalau Anda tiba-tiba (nggak) kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Tapi kita
at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara,” kata Sudarto.
Sudarto mengungkapkan, delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi pengembalian penuh karena tidak menjalankan kewajiban kontribusi atau pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
“Dia tidak berkontribusi (melakukan kewajiban bekerja atau mengabdi),” jelasnya.
Secara keseluruhan, LPDP telah melakukan evaluasi terhadap lebih dari 600
awardee. Dari hasil penelusuran itu, 44 orang masuk daftar penindakan. Delapan orang telah diputuskan bersanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa 24 Febuari 2026.
BERITA TERKAIT: