Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacaleg Gagal Asal Tangerang Ditangkap Usai Pakai Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juli 2024, 21:18 WIB
Bacaleg Gagal Asal Tangerang Ditangkap Usai Pakai Sabu
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan
rmol news logo Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir, tangkap mantan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang, wanita berinisial SA (22) bersama adik kandungnya yakni MA (20) di salah satu Apartemen Rasuna Said pada Minggu (7/7) pukul 03.00 WIB.

"Mereka berdua diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Kita telah mengamankan satu orang wanita inisial SA, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, untuk lokasi penangkapan di salah satu apartemen di Taman Rasuna Said Jakarta Selatan, kemudian pada saat diamankan bersama salah satu anggota keluarganya yang berinisial MAA berumur 20 tahun," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan kepada wartawan, Senin (8/7).

Sebelum ditangkap, SA berkumpul dengan rekan-rekannya di sebuah club malam di daerah Jakarta Selatan.

Saat ditangkap dan dilakukan pengecekan urine ditemukan pada diri SA positif mengandung Amphetamine, Metamfethamin (kandungan sabu-sabu) dan Benzodiazepine.

"Dari hasil pengecekan urine terhadap SA ditemukan bahwa dari urine tersebut mengandung positif Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine. Karena kan pada saat pengamanan itu juga, kita mengamankan handphone dari SA dan di percakapannya ada kata-kata yang menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara Ini," kata Jamalinus.

Dalam penangkapan caleg gagal ini, polisi turut menyita inex.

"Gagal waktu nyaleg. Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex. Satu atau dua biji," kata Jamalinus.

Kini keduanya, keduanya disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 (a) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA