Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sebaliknya, Jule itu tidak menjadi tersangka dan memilih mekanisme restorative justice.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya menjelaskan bahwa penangkapan Jule dilakukan berdasar pengembangan kasus, di mana sebelumnya polisi menangkap RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
"Di mana ditemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate,” kata Michael dalam keterangan resmi pada Sabtu, 19 September 2026.
Setelah itu Jule ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 14 September 2026.
Dari lokasi penangkapan itu petugas turut mengamankan cartridge berisi etomidate, di antaranya sudah dalam kondisi kosong habis pakai
Setelah menangkap Jule, polisi masih melakukan pengembangan dengan menangkap XC dengan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate. XC sendiri berperan sebagai bandar yang terhubung dengan RR dan RN. Jule di sini sebagai pembeli.
”Dari empat orang itu, tiga orang kami tetapkan sebagai status tersangka,” kata dia.
Sedangkan Jule memenuhi kriteria untuk diajukan mendapat rehabilitasi.
”Berdasarkan penyidikan-penyidikan yang lainnya, untuk status (Jule) di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: