Akademisi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Apri Damai Sagita Krissandi, mengatakan makanan yang diterima siswa merupakan bagian dari layanan publik yang dibiayai anggaran negara. Karena itu, siswa perlu memahami bahwa mereka berhak mengetahui bagaimana layanan tersebut disediakan sekaligus menyampaikan keluhan jika pelaksanaannya tidak sesuai standar.
“MBG bisa menjadi pelajaran kewarganegaraan yang nyata,” tulis Apri dalam sebuah artikel berjudul “MBG dan Cara Baru Negara Mendekati Anak” baru-baru ini, dikutip redaksi Jumat 25 September 2026.
Menurutnya, guru dapat mengajak siswa membahas sumber anggaran MBG, pihak yang mengelola makanan, mekanisme pengawasan, hingga langkah yang harus dilakukan jika ditemukan masalah.
Gagasan tersebut sejalan dengan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Pemerintah juga telah menyiapkan pedoman pendidikan karakter dan modul edukasi gizi untuk mendukung pelaksanaan MBG di sekolah.
Dari sisi manfaat, evaluasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melibatkan 1.203.309 murid pada 2025 mencatat gangguan belajar akibat lapar di sekolah penerima MBG turun rata-rata 2,37 poin persentase lebih besar dibandingkan sekolah yang belum menerima program.
Aspek keamanan pangan juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Pada 15 September 2026, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta sekolah menolak makanan MBG yang wadahnya tidak memiliki label waktu. Guru juga diminta memeriksa kondisi makanan sebelum dikonsumsi.
Sebelumnya, BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), berdasarkan pembaruan data per 7 September 2026.
Kegiatan makan bersama dapat menjadi ruang belajar yang lebih luas. Siswa tidak hanya mengenal makanan bergizi dan kebiasaan hidup sehat, tetapi juga memahami bahwa layanan yang dibiayai negara memiliki standar, dapat diawasi, dan dapat disampaikan keluhannya ketika tidak berjalan sebagaimana mestinya.
BERITA TERKAIT: