Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Deni memaparkan, tingkat rigiditas regulasi ketenagakerjaan Indonesia berada di angka 4,67, yang disebut relatif tinggi dibandingkan negara lain dalam indeks yang digunakannya.
Namun, regulasi tersebut belum menghasilkan perlindungan yang efektif. Hanya 36 persen pekerja yang menikmati upah minimum, 26,6 persen yang menikmati pesangon, dan 21,2 persen yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.
"Overall kita punya undang-undang ketenagakerjaan yang sangat tinggi atau rigid, tapi pelindungannya lemah," kata Deni dalam diskusi publik CSIS di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Deni, kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya informalitas. Hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang memiliki tingkat perlindungan dan upah lebih rendah.
Di sisi lain, perekonomian Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahun. Karena itu, pembahasan aturan ketenagakerjaan tidak hanya perlu melihat pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga pencari kerja dan pekerja informal.
Deni menilai fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan memindahkan risiko kepada pekerja. Sebaliknya, penambahan kewajiban tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kapasitas penegakan hukum dapat mengurangi pekerjaan formal.
Masalah lainnya terlihat dari struktur investasi. Menurut Deni, investasi meningkat, tetapi penciptaan lapangan kerja tidak tumbuh sebanding karena investasi semakin mengarah ke sektor yang padat modal.
Sektor manufaktur juga mengalami persoalan daya saing. Pertumbuhannya dalam 20 tahun terakhir disebut selalu berada di bawah 5 persen atau di bawah rata-rata pertumbuhan nasional.
Karena itu, Deni mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu meningkatkan formalisasi pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan.
"Yang harus dilakukan oleh undang-undang ketenagakerjaan kita adalah menggeser dari kiri atas status quo, di mana ada pekerjaan formal yang terbatas dan perlindungan ketenagakerjaan yang rendah atau tidak efektif, menjadi pekerjaan atau undang-undang yang meningkatkan formalisasi dan perlindungan ketenagakerjaan secara bersama-sama," tandasnya.
BERITA TERKAIT: