Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, judi online dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari aspek sosiologis, judi dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
“Suami misalnya, akan menggunakan kapital untuk keluarga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini akan membuat ketidakseimbangan dalam rumah tangga. Cekcok dalam rumah tangga jadi tidak bisa dihindari" kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/6).
Lebih lanjut, Jamiluddin menekankan bahwa penggunaan kapital dalam judi online akan terus meningkat karena imajinasi akan menang yang terbentuk, meskipun hal itu bertolak belakang dengan realitas.
“Pada dasarnya tidak ada orang yang menang dalam berjudi, kecuali pengusaha judi," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa judi dapat menjadi candu. Sebab penjudi akan berupaya memperoleh modal berjudi, yang sering dilakukan dengan cara-cara yang tidak normal, sehingga mengganggu keluarga maupun masyarakat umum.
Dari sisi agama Islam, Jamiluddin menegaskan bahwa judi sangat dilarang.
“Sebab, hal-hal yang bersifat spekulasi tidak dibenarkan. Judi sudah pasti bersifat spekulatif. Karena itu, seharusnya seorang muslim wajib menjauhi judi dalam bentuk apa pun," tutupnya.
BERITA TERKAIT: