Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran Wignyo Prasetyo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 4 Juni 2026.
"Penetapan Program Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah bukti perwujudan dari slogan 'tanah untuk rakyat,” kata Wignyo.
Mantan aktivis 98 ini juga menegaskan bahwa Perhutanan Sosial digaungkan secara besar-besaran di tahun 2017, hingga akhir pemerintahan Jokowi kurang lebih 5 juta hektar lahan hutan sosial telah dialokasikan ke rakyat.
"Saat ini tahun 2026 sudah 8 juta hektare lahan Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 2 juta keluarga tani," ungkapnya.
Ia mengapresiasi capaian lain yang sejalan dengan Perhutanan Sosial ini.
Menurut Sekretaris Umum Tim 8, Akhrom Saleh, sejak dibentuknya Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) tahun 2025, 5,8 juta hektar lahan telah disita dan dikuasai kembali oleh negara.
Akhrom menyatakan, selain gebrakan 'sita harta koruptor' yang sejalan dengan mandat reformasi, penguasaan kembali lahan juga dapat mewujudkan agenda reformasi, yakni negara memberikan akses kepada rakyat terhadap lahan-lahan yang disita dan dikuasai kembali oleh negara.
"Negara dapat mengintegrasikan antara capaian-capaian Satgas PKH dengan Proyek Strategis Nasional Perhutanan Sosial," imbuh Akrom.
"Lahan-lahan yang disita dan dikuasai oleh negara dapat dialokasikan untuk Perhutanan Sosial, dimana petani-petani hutan atau masyarakat lahan lahan tersebut dapat mengaksesnya secara legal," tambanya.
BERITA TERKAIT: