Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menegaskan, tindakan pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan serta melanggar prinsip negara hukum.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil,” tegas Prabowo dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis 4 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Bandar Lampung, JI dijemput paksa di kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur untuk kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban justru dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi meninggal dunia.
LBH menilai fakta seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam kondisi hidup lalu kembali sebagai jenazah merupakan situasi serius yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keterangan keluarga korban juga disebut menunjukkan sejumlah kejanggalan. A, istri korban yang baru 23 hari menikah dengan almarhum, membantah klaim kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Menurutnya, sang suami justru menyerahkan diri dengan tenang. Namun, ia mengaku menerima jenazah suaminya dalam kondisi mengenaskan.
“JI justru menyerahkan diri dengan tenang. Namun, ia menerima suaminya dalam kondisi mengenaskan: tujuh lubang peluru menembus tubuh, serta leher, tangan, dan kaki patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, hingga bagian kemaluan mengalami pembengkakan parah,” jelas Prabowo.
Prabowo menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, hingga tindakan di luar hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Menurut LBH, dalih “melawan petugas” tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Sebab dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup dan hak atas proses peradilan yang adil.
“Aparat kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang,” tegas Prabowo.
LBH Bandar Lampung mendesak dugaan tindakan extrajudicial killing terhadap JI diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk memeriksa seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan hingga kematian korban.
Selain itu, LBH juga meminta adanya pelibatan lembaga independen dalam investigasi serta jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan extrajudicial killing.
BERITA TERKAIT: