Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan yang terus dilakukan PLN melalui program sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hingga Semester I Tahun 2026, PLN Cikarang telah melaksanakan sosialisasi di seluruh kecamatan dan kelurahan di bawah wilayah kerja PLN UP3 Cikarang (14 kecamatan dan 125 desa/kelurahan) guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono mengatakan, setiap aktivitas yang berpotensi berada di dekat jaringan listrik harus memperhatikan ketentuan jarak aman minimal tiga meter.
“Kepatuhan terhadap jarak aman dan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan merupakan langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan serta menjaga keandalan sistem kelistrikan,” kata Wiedhy, dikutip Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, PLN telah membangun dan mengoperasikan jaringan listrik sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk ketentuan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah.
Namun demikian, aktivitas yang melibatkan kendaraan atau peralatan dengan dimensi di atas kondisi normal tetap memerlukan perencanaan dan mitigasi risiko yang memadai.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni yang mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan saat melaksanakan kegiatan di sekitar jaringan listrik.
“Keselamatan harus menjadi prioritas Utama," kata Sumarni.
General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo berharap apabila mengetahui potensi bahaya kelistrikan dapat segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, maupun Unit Layanan PLN terdekat.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan," kata Sugeng.
BERITA TERKAIT: