Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Tangkap 2 Pemuda yang Bunuh Paman di Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 14 Mei 2024, 22:59 WIB
Polda Metro Tangkap 2 Pemuda yang Bunuh Paman di Tangsel
Dua tersangka kasus pembunuhan/Ist
rmol news logo Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan FA (23) serta NA (28) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan AH (32) yang ditemukan tewas terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut FA yang merupakan keponakan korban yang nekat menghabisi nyawa korban dengan golok.

Sedangkan NA, merupakan pedagang soto di depan warung milik korban yang memiliki peran membantu FA dalam beraksi.

Kepada penyidik, FA mengaku menjalankan aksinya karena pelaku sakit hati kerap dimarahi korban.

"Motifnya itu dia sakit hati, pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban jaga toko Madura itu," kata Titus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Rupanya hal yang sama juga dilakukan NA, dimana juga sakit hati terhadap korban dan tersulut emosi sesaat.

Akhirnya dengan parang, korban dibunuh oleh para tersangka.

"Pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang. Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam sembilan malam dibuang," kata Titus.

Usai dibunuh, korban dibungkus dengan sarung dan ditempatkan di Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (11/5).

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA