Selain persoalan tarif yang disebut dapat mencapai ratusan ribu rupiah, keberadaan layanan tersebut juga dipertanyakan karena disebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur dan mengawasinya.
Analis kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatur dan mengawasi parkir valet sebagai layanan publik sehingga tarifnya jelas dan tidak merugikan masyarakat.
"Jangan sampai atas nama layanan parkir valet, masyarakat dikenakan tarif sesuka hati tanpa informasi yang jelas sejak awal," kata Tigor melalui siaran pers yang dikutip redaksi, Selasa 6 Oktober 2026.
Penegasan Tigor ini menanggapi temuan tarif valet di pusat perbelanjaan dan hotel yang mencapai Rp250 ribu. Kondisi tersebut disoroti oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran PRD DKI Jakarta yang kemudian menemukan praktik tarif tidak wajar untuk layanan valet.
Lebih lanjut, Azas mengingatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur salah satu hak konsumen, yakni mendapat informasi yang benar tentang produk atau jasa layanan yang ditawarkan.
"Artinya, konsumen harus diberitahu informasi yang benar tentang tarif layanan, jenis layanan, tanggung jawab produsen atau penyedia jasa serta bukti pembayaran yang resmi," kata Tigor.
Saat ini, kata Tigor, belum ada aturan tentang pengawasan praktik parkir valet di Jakarta. Karena itu, ia menilai aturan terkait harus segera dibuat sehingga parkir valet dapat diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Apalagi, jasa parkir valet di Jakarta yang ada sekarang ini tidak melindungi hak konsumen," kata Tigor.
Menurut Tigor, kepastian aturan bukan hanya diperlukan untuk mengawasi pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dengan adanya regulasi yang jelas, layanan parkir valet diharapkan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu, melainkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
BERITA TERKAIT: