MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs dan Gibran Tetap Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 21:19 WIB
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs dan Gibran Tetap Wapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Suhartoyo. (Foto: YouTube MKRI)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana.

Sidang pengucapan putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, yang dihadiri Denny Indrayana dan sejumlah Pemohon lainnya, serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Pihak Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

Dalam sidang itu, Suhartoyo membacakan 3 poin yang menjadi amar putusan MK, yakni terkait dengan eksepsi Termohon, eksepsi Pemohon, dan Pokok Permohonan Pemohon yang berisikan tuntutan atau petitum untuk dikabulkan MK. 

Namun, dalam poin satu amar putusannya MK menyatakan menerima dalil KPU sebagai pihak Termohon dalam hal kedudukan hukum verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diuraikan dalam sidang pembuktian oleh KPU maupun saksi-saksi yang dihadirkan.

Sementara yang menarik, MK menyatakan tak dapat menerima hal-hal yang diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah Pemohon Perorangan lainnya. 

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi; satu mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain selebihnya. Dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK dibacakan Suhartoyo. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA