Sidang pengucapan putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, yang dihadiri Denny Indrayana dan sejumlah Pemohon lainnya, serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Pihak Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Dalam sidang itu, Suhartoyo membacakan 3 poin yang menjadi amar putusan MK, yakni terkait dengan eksepsi Termohon, eksepsi Pemohon, dan Pokok Permohonan Pemohon yang berisikan tuntutan atau petitum untuk dikabulkan MK.
Namun, dalam poin satu amar putusannya MK menyatakan menerima dalil KPU sebagai pihak Termohon dalam hal kedudukan hukum verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diuraikan dalam sidang pembuktian oleh KPU maupun saksi-saksi yang dihadirkan.
Sementara yang menarik, MK menyatakan tak dapat menerima hal-hal yang diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah Pemohon Perorangan lainnya.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi; satu mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain selebihnya. Dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian putusan MK dibacakan Suhartoyo.
BERITA TERKAIT: