Temuan tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, dalam acara Peluncuran SPI Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Anggota Dewas KPK Sumpeno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta sejumlah kepala daerah.
Dian menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu temuan KPK dalam dimensi ekosistem pendidikan. Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa KPK menyoroti beberapa persoalan utama terkait integritas akademik; yaitu praktik joki skripsi dan plagiarism.
Dalam dimensi ekosistem pendidikan, KPK menemukan masih adanya mahasiswa yang menggunakan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
"Dalam hal ekosistem, masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," kata Dian.
Selain joki skripsi, masalah kemandirian akademik seperti plagiarisme serta kebiasaan menyontek saat ujian juga masih mendominasi baik di tingkat dasar-menengah maupun perguruan tinggi.
"Dan juga dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan," tambah Dian.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya upaya bersama dalam mencegah kecurangan serta menjaga integritas akademik melalui pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: