Aparat penegak hukum diminta perlu menelusuri seluruh rantai pengawasan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, termasuk peran Syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Tanggung jawab keselamatan pelayaran tidak hanya berada di tangan nakhoda. Sebelum kapal berangkat, terdapat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh Syahbandar untuk memastikan persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran telah dipenuhi,” ucap Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026
Karena itu, lanjut dia, apabila penyidikan nantinya membuktikan KM Virgo Transport 8 berangkat dalam kondisi tidak laik laut, pertanyaan serius harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan keberangkatan.
“Siapa yang memeriksa kondisi kapal sebelum berangkat? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah seluruh sertifikat dan persyaratan keselamatan masih berlaku? Apakah ditemukan kerusakan atau kekurangan yang seharusnya membuat kapal tidak memperoleh SPB?” tegas Siswanto.
Pertanyaan tersebut menjadi penting setelah nakhoda ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, jika kapal memang memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan laik berlayar, maka dasar penerbitan SPB harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Pernyataan disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo pada Rabu, 30 September 2026.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Siswanto memaparkan, jika ditemukan fakta bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan tetapi tetap mendapatkan izin berlayar, penyidik harus mengusut bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
Menurut Siswanto, Syahbandar memiliki posisi penting dalam sistem keselamatan pelayaran. Penerbitan SPB merupakan salah satu tahapan penting sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Karena itu, proses pemeriksaan yang mendasari penerbitan dokumen tersebut harus menjadi bagian dari penyidikan.
Dia menilai, penelusuran juga perlu diarahkan kepada dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, manifest penumpang dan kendaraan, kondisi teknis kapal, hingga pejabat atau petugas yang memberikan persetujuan keberangkatan.
Penetapan nakhoda sebagai tersangka tentu tidak otomatis menjadikan Syahbandar atau pejabat lainnya sebagai pihak yang bersalah.
“Namun, apabila penyidikan menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau pembiaran terhadap kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya telah mengeluarkan SPB untuk KM Virgo Transport 8 karena kapal tersebut dinyatakan laik berlayar dan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Pihak KSOP menyatakan kelaikan kapal didasarkan pada pemeriksaan fisik kapal sebelumnya serta sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
BERITA TERKAIT: