Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkab Bekasi Kucurkan Hibah ke Tiga Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 21 Maret 2024, 14:52 WIB
Pemkab Bekasi Kucurkan Hibah ke Tiga Ormas
Pemkab Bekasi mengucurkan dana hibah daerah untuk tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi/Ist
rmol news logo Pemkab Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung dan memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan.

Adapun tiga forum kemasyarakatan penerima hibah daerah tersebut yakni PD Muhammadiyah, DPC Petanesia dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
 
“Setelah dilihat, Muhammadiyah, Petanesia dan DDII belum pernah dapat (hibah daerah). Ini giliran tiga forum tersebut sekarang dapat,” kata Dani Ramdan dikutip Kamis (21/3).
 
Adapun forum lainnya di bawah Kesbangpol yang sudah memperoleh NPHD yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
 
Dani Ramdan mengatakan, forum yang saat ini berada di bawah Kesbangpol Kabupaten Bekasi itu bersifat atributif dalam menjalankan fungsi dukungannya terhadap pemerintah daerah.
 
“Karena bagaimanapun, untuk membangun daerah tidak bisa dilakukan sendirian oleh jajaran pemerintah daerah,” kata Dani Ramdan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Mahmud mengapresiasi Pemkab Bekasi yang telah memberikan perhatian kepada organisasi masyarakat.
 
“Pemkab Bekasi luar biasa memberikan perhatian kepada forum sesuai dengan kapasitasnya untuk ikut berpartisipasi menciptakan Kabupaten Bekasi kondusif dalam berbagai hal," kata Mahmud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA