Komisi Informasi DKI:

BUMD dan Parpol Penuhi Keterbukaan Informasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 28 September 2026, 14:06 WIB
BUMD dan Parpol Penuhi Keterbukaan Informasi
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Keterbukaan informasi publik di Jakarta tidak hanya menyasar lembaga pemerintahan, tetapi juga mencakup BUMD, partai politik, hingga lembaga lain yang memenuhi kriteria sebagai badan publik.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh badan publik yang masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sampai ke lembaga-lembaga lainnya, BUMD ataupun partai politik kami juga melakukan monitoring dan evaluasi," kata Aang dalam Talkshow Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Universitas Tanri Abeng, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 

Menurut Aang, badan publik tidak terbatas pada lembaga pemerintahan. Lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, termasuk pihak tertentu yang melakukan penggalangan dana dari masyarakat atau luar negeri, dapat masuk dalam cakupan badan publik.

Karena itu, Komisi Informasi DKI juga dapat menangani permohonan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat oleh lembaga tertentu.

Aang mencontohkan permintaan informasi terkait donasi yang dihimpun melalui perusahaan ritel. Masyarakat dapat meminta informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul, penggunaan dana, penerima, hingga penyalurannya.

"Jadi pihak pemohon itu meminta berapa uang yang terkumpul dalam satu bulan, uang yang diberikan untuk apa saja, siapa penerimanya, salurannya berapa dan itu dilaksanakan sampai kapan," kata Aang.

Ia menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi secara optimal.

Komisi Informasi DKI juga menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon dengan badan publik, termasuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.

Aang mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan cakupan badan publik yang luas, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola berbagai lembaga yang masuk dalam ketentuan badan publik.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA