Menurutnya, jika Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran kepada Dani Ramdan.
"Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," kata Bey di Kota Bandung, Senin, (5/2).
Bey mengaku selalu menekankan kepada ASN yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat agar menjaga netralitas saat memasuki musim kampanye ini.
"Saya itu menekan betul tentang ASN netralitas harus dijalankan betul oleh ASN di seluruh Provinsi Jawa Barat,” demikian Bey dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024, pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023 lalu.
Adapun pelapor merupakan anggota LSM DPD Jabar Trinusa yang melaporkan ke Kantor Bawaslu Jaawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, pada 2 Februari 2024 lalu.
BERITA TERKAIT: