P3PD merupakan solusi dalam rangka menyiapkan aparatur Desa yang handal dalam mewujudkan tata kelola Desa yang lebih baik dan berkualitas.
"Pelatihan berhasil membantu aparatur desa memahami apa yang menjadi tujuan pembelajaran dan substansi terkait batas desa," kata La Ode, saat membuka Rapat Evaluasi Kegiatan Pelatihan Aparatur Desa terkait Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Meningkatkan Pendapatan Asli Desa untuk Kualitas Belanja Desa 2023”, di Jakarta.
Berdasar rilis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/22), La Ode menjelaskan, penetapan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat desa. Batas desa yang telah ditegaskan akan memperjelas batas pelaksanaan kewenangan desa.
Batas desa yang jelas juga akan menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batas kepemilikan lahan, dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Selain itu, dengan ditetapkannya batas desa dalam Peraturan Bupati/Walikota maka administrasi kependudukan, pertanahan, dan aset di desa memiliki kejelasan.
Yang tak kalah penting, kejelasan batas desa dapat menekan/antisipasi potensi konflik batas wilayah desa yang tentu tidak diinginkan.
"Pada rapat ini saya ingin sampaikan, progres penyelesaian batas wilayah administrasi desa hingga saat ini yang sudah dilaporkan daerah kepada Kemendagri masih sangat rendah," katanya.
Dari 75.265 desa di Indonesia, hingga akhir bulan Juni 2023 baru 3.709 Desa (4,93 persen), berasal dari 74 kabupaten di 24 provinsi, yang telah melaporkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Peta Batas Desa.
Ia meyakini, capaian penyelesaian batas wilayah desa yang telah dilaksanakan pemerintah daerah lebih dari angka tersebut.
"Karena itu, melalui forum ini saya mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada Kemendagri sebagai Wali Data Peta Batas Desa terkait progres batas Desa yang telah selesai dilaksanakan," ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan evaluasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam perbaikan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan, sistem akuntabilitas, dan percepatan penyelesaian peta batas Desa ke depan.
P3PD merupakan program pemerintah yang secara struktur dikawal beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri sebagai unit pelaksana program pada komponen 1 P3PD.
Pelatihan tematik PAD PPBDes telah dilaksanakan dari tanggal 20 September sampai dengan 19 November 2023. Target pesertanya sebanyak 25.140 peserta yang tersebar di 6.204 Desa, 886 kecamatan, 136 kabupaten/kota di 31 provinsi.
BERITA TERKAIT: