"Sebanyak 131.610 orang dari 33.458 desa, di 257 kabupaten/kota, 37 provinsi, sudah mengikuti P3PD," katanya, saat membuka secara online Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Evaluasi Pelaksanaan P3PD 2023 secara serentak, di Yogyakarta dan Medan, Senin (11/12).
Data yang dihimpun Sekretariat Central Project Management Unit (CPMU), menyebutkan, progres penyerapan anggaran per 30 November 2023 untuk Kemendagri sebesar 63,4 persen, Kemendes PDTT sebesar 62,32 persen, dan Kemenko PMK sebesar 76,63 persen.
Meski begitu dia menyadari pelaksanaan kegiatan dan anggaran P3PD 2023 belum optimal. Ada berbagai kendala dan hambatan, tidak hanya dari sisi teknis administrasi, tapi juga politik.
"Tahun 2023 merupakan tahun politik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali timetable pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan," paparnya.
Menurut La Ode, diperlukan exit strategi pengelolaan penguatan aparatur pemerintahan dan kelembagaan desa untuk keberlanjutan P3PD di 2024.
Dengan demikian, peran dan keterlibatan pemerintah provinsi dan kabupaten sangat diperlukan, untuk keberlanjutan program saat ini.
"Saya minta tingkat capaian kegiatan P3PD di seluruh lokasi, serta berbagi praktik baik dan membahas kendala serta hambatan pelaksanaan P3PD 2023, sebagai bahan masukan kebijakan 2024," paparnya.
La Ode juga menjelaskan, pemerintah sejak 2020 menginisiasi P3PD yang dilaksanakan tiga kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kemendagri melaksanakan peningkatan kapasitas dan kelembagaan pemerintahan desa, peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah melalui digitalisasi, penguatan, pengawasan, dan pengelolaan aparatur desa.
Untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa dan kelembagaan desa, dilakukan kegiatan pelatihan tatap muka, meliputi pelatihan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga-lembaga yang ada di desa, yaitu PKK, LKD/LAD, dan Posyandu.
BERITA TERKAIT: