Menunggu Ketukan Palu MK

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-yudhantoko-5'>AHMAD SATRYO YUDHANTOKO</a>
OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 20:27 WIB
Menunggu Ketukan Palu MK
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
MAHKAMAH Konstitusi (MK) malam ini dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta. 

Perkara ini menjadi perhatian karena para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski menyangkut Pilpres 2024, perkara ini diperiksa MK pada 2026, hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.

Inti permohonan adalah apakah Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan minimum bagi calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Para Pemohon mendalilkan persoalan bukan semata-mata mengenai riwayat pendidikan Gibran, melainkan mengenai keabsahan dokumen yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah.

Para Pemohon juga mempersoalkan munculnya ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang pada pokoknya mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Pemohon, syarat pendidikan merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapannya oleh KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Lima Tahap Pemeriksaan Telah Dilalui sebelum sampai pada sidang putusan malam ini, MK telah memeriksa perkara tersebut dalam lima agenda persidangan.

Pada 21 September 2026, pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengar pokok permohonan Pemohon, serta argumentasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.

Kemudian pada 23 September 2026, KPU sebagai Pihak Termohon dan Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon yang antara lain mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah individu serta organisasi.

Sidang berlanjut pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Ahli dari Pemohon dan Termohon, sebagai tahap lanjutan atau pemeriksaan perkara yang diterima MK.

Tak sampai di situ, MK juga menghadirkan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI di negara tempat Gibran mengenyam pendidikan tingkat lanjutnya, pada  2 Oktober 2026.

Persoalan Kedudukan Hukum Menjadi Salah Satu Kunci

Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon merupakan salah satu persoalan awal yang cukup tajam dalam persidangan.

KPU berpendapat bahwa berdasarkan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, subjek yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah pasangan calon peserta Pilpres. Karena 12 Pemohon perkara ini bukan pasangan calon Pilpres 2024, KPU menilai mereka tidak memenuhi standing

KPU juga menilai permohonan telah diajukan jauh melewati tenggat waktu PHPU.

Sebaliknya, para Pemohon meminta MK melihat perkara tersebut dari persoalan konstitusional yang lebih luas, yakni apakah cacat dalam syarat pencalonan yang baru dapat dibuktikan kemudian dapat diperiksa dan diberikan konsekuensi hukum meskipun pasangan calon telah menang, dilantik dan menjalankan jabatan.

Di sinilah salah satu persoalan mendasar perkara ini: apakah MK dapat menggunakan kewenangan PHPU untuk memeriksa dugaan cacat syarat pencalonan yang terjadi pada tahapan sebelum pemungutan suara, dan apabila dapat, apa akibat hukumnya setelah pasangan calon telah dilantik.

Dua Persoalan Besar yang Kini Berada di Tangan MK

Dari seluruh rangkaian persidangan, sedikitnya terdapat dua lapis persoalan yang harus dipertimbangkan Mahkamah.

Pertama, persoalan hukum acara apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum, apakah objek yang dipersoalkan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU, serta apakah permohonan yang diajukan pada September 2026 masih dapat diperiksa mengingat hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024.

Kedua, persoalan substansi apakah persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan telah terpenuhi secara sah, bagaimana kedudukan surat keterangan penyetaraan pendidikan, serta apakah ketentuan pengecualian dalam PKPU 19/2023 dapat menjadi dasar untuk menerima dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Kedua sisi tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai ada atau tidaknya sebuah ijazah, melainkan juga mengenai batas kewenangan MK dalam PHPU, kepastian hukum tahapan pemilu, kedudukan hukum Pemohon, serta konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan dipersoalkan setelah seorang calon terpilih dan dilantik.

Menunggu Ketukan Palu

Hingga menjelang sidang malam ini, belum ada putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jadwal resmi MK menetapkan pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Dengan demikian, seluruh permintaan para Pemohon termasuk permintaan diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan KPU dan pelantikan, serta permintaan agar MPR memilih wakil presiden baru masih merupakan petitum yang diajukan Pemohon, bukan putusan atau kesimpulan hukum MK.

Jawaban final atas persoalan kedudukan hukum para Pemohon, kewenangan MK, keabsahan syarat pendidikan dan konsekuensi hukumnya akan ditentukan melalui putusan yang dibacakan Majelis Hakim Konstitusi malam ini. rmol news logo article


Ahmad Satryo
Reporter RMOL.id


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA