Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tertunda sejak Januari, Komisi A Desak Heru Lunasi Sisa Upah PJLP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 20 September 2023, 09:10 WIB
Tertunda sejak Januari, Komisi A Desak Heru Lunasi Sisa Upah PJLP
Ilustrasi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta/Net
rmol news logo Komisi A DPRD DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Selasa (19/9).

Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun.

Komisi A dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro dikutip Rabu (20/9).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.

Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 132 ribu pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA