Kebijakan WFA Permudah Pegawai Mudik Lebaran Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 25 Februari 2026, 11:19 WIB
Kebijakan WFA Permudah Pegawai Mudik Lebaran Tanpa Tinggalkan Pekerjaan
Ilustrasi WFA
rmol news logo Kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta menjelang Idulfitri dinilai memberi kemudahan bagi para pegawai untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tanpa harus mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. 

Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas aparatur dan karyawan tetap berjalan optimal selama periode libur panjang.

Libur panjang Idulfitri ini totalnya 13 hari. Kebijakan tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama serta libur akhir pekan.

"Tujuannya, mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyaraka menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu, 25 Februari 2026.

Kebijakan tersebut, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjan Yasierli meminta agar kepala daerah medorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang telah ditentukan.

Dengan demkian masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA