Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas aparatur dan karyawan tetap berjalan optimal selama periode libur panjang.
Libur panjang Idulfitri ini totalnya 13 hari. Kebijakan tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama serta libur akhir pekan.
"Tujuannya, mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyaraka menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Rabu, 25 Februari 2026.
Kebijakan tersebut, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjan Yasierli meminta agar kepala daerah medorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang telah ditentukan.
Dengan demkian masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: