Jakarta Segera Buka Tempat Karaoke, Syaratnya Wajib Swab Antigen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 02 Juni 2021, 15:46 WIB
Jakarta Segera Buka Tempat Karaoke, Syaratnya Wajib Swab Antigen
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke dalam waktu dekat.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara tempat usaha karaoke bila ingin membuka usahanya.

"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung," kata Gumilar diberitakan Kantor Berit RMOLJakarta, Rabu (2/6).

Pengelola tempat usaha karaoke juga hanya boleh membuka 50 persen dari kapastias seluruh ruangan karaoke yang ada. Adapun jumlah pengunjung tiap ruangan dibatasi maksimal hanya 25 persen.

"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi enggak boleh satu ruangan itu berganti-ganti, itu kira-kira yang pokok-pokoknya," jelasnya.

Gumilar menambahkan, ruangan karaoke yang bisa dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar.

"Kalau yang satu room cuma bisa 2-3 orang, otomatis enggak bisa dipakai. Jadi kami upayakan room-room besar dulu yang dipakai," tutur Gumilar.

Untuk tahap awal ini sebanyak 50 tempat karaoke sudah diseleksi dan mengembalikan revisi pemeriksaan protokol kesehatan ke pada Disparekraf.

Untuk meminimalisir risiko, uji coba tahap pertama akan diseleksi hingga menjadi belasan tempat karaoke yang diawasi secara ketat oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Pariwisata. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA