Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) bersama pengendali BYAN Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam Surat Nomor: 466/BR-OJK/IX/2026 yang dikirim BYAN ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 17 September 2026, disebutkan rencana pengalihan sebanyak 10 miliar saham biasa Perseroan.
"Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," ungkap Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi, Kamis, 17 September 2026.
Jenny menjelaskan, penyelesaian transaksi jual beli saham tersebut tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi pendahuluan. Setelah seluruh syarat terpenuhi dan transaksi diselesaikan, PT Jhonlin Baratama akan secara resmi menggenggam 10.000.000.500 saham biasa pada PT Bayan Resources Tbk. atau mengambil porsi sekitar 30 persen dari saham yang beredar.
Jenny menegaskan, pihak manajemen memastikan rencana transaksi jual beli saham ini tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Keputusan ini memperjelas wacana akuisisi BYAN yang sebelumnya mencuat akan dilakukan oleh Haji Isam. Informasi yang beredar sebelumnya, Haji Isam dikabarkan mengajukan tawaran sekitar 3 miliar Dolar AS untuk mengakuisisi 62% saham BYAN.
BERITA TERKAIT: