Melalui keputusan tersebut, ditetapkan kebutuhan ASN di Pemprov DKI Jakarta adalah sebanyak 12.037 orang.
"Rinciannya adalah tenaga guru sejumlah 11.482 dan tenaga teknis sejumlah 555," demikian keterangan dalam surat keputusan yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 29 April 2021 yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Untuk kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru di instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomer 1460/B.BI/GT.O2.01/2021 tanggal 5 Maret 2021.
Selanjutnya penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tutup surat keputusan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: