Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Jakarta.
Guru sebagai pendidik sekaligus pahlawan tanpa tanda jasa dinilai layak mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraannya, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi penerus.
Ketua KPP Jakarta, Cecep Sulaeman mengatakan, optimalisasi TPP/TKD guru merupakan bentuk kepedulian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru.
"Tidak boleh ada guru yang hidup sengsara karena pengabdian dan berjasa besar bagi kita semua," kata Cecep, dikutip Selasa 25 Agustus 2026.
Cecep menjelaskan, kebijakan tersebut juga menghadirkan perubahan dalam mekanisme pemberian TPP/TKD yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja individu guru.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, realisasi TPP guru PNS sebelumnya lebih banyak menggunakan indikator yang berkaitan dengan capaian kolektif sekolah.
Salah satu indikator yang pernah digunakan adalah Uji Kompetensi Guru (UKG). Namun, pelaksanaan UKG terakhir dilakukan pada 2015. Kondisi tersebut membuat guru yang tidak memiliki nilai UKG berpotensi tidak memperoleh realisasi TPP secara maksimal.
Selain itu, indikator berupa prestasi sekolah, seperti capaian Ujian Nasional (UN), perlombaan, serta berbagai prestasi lainnya merupakan capaian kolektif sekolah dan tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja individu setiap guru.
Hal serupa juga berlaku terhadap indikator pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti tawuran dan pungutan liar. Menurut Cecep, persoalan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kolektif sekolah sehingga kurang tepat apabila dibebankan sebagai ukuran kinerja individu guru.
"Guru bekerja secara profesional setiap hari untuk mendidik dan membimbing peserta didik. Penilaian kinerja harus mampu mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing guru secara objektif," kata Cecep.
Ia menilai, format baru realisasi TPP bagi guru di Jakarta lebih mencerminkan prinsip manajemen kinerja karena dilakukan melalui siklus yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam mekanisme tersebut terdapat dialog kinerja, pemberian umpan balik, penilaian perilaku, realisasi kinerja, hingga evaluasi secara menyeluruh. Prosesnya juga melibatkan guru, kepala sekolah, serta unsur seksi persekolahan.
Melalui mekanisme tersebut, realisasi TPP/TKD diharapkan lebih berkeadilan karena mempertimbangkan kinerja individu guru, bukan semata-mata berdasarkan capaian kolektif sekolah.
"Di tengah efisiensi anggaran di berbagai bidang, justru ada kebijakan yang memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru. Ini merupakan kebijakan yang luar biasa dan patut diapresiasi," pungkas Cecep.
BERITA TERKAIT: