Diduga Manfaatkan Bansos Untuk Kampanye Istrinya, Bupati Blora Diperiksa Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 18 November 2020, 01:04 WIB
Diduga Manfaatkan Bansos Untuk Kampanye Istrinya, Bupati Blora Diperiksa Bawaslu
Ilustrasi Pilkada/Net
rmol news logo Bupati Blora Djoko Nugroho, hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Blora untuk memenuhi panggilan klarifikasi.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, Djoko Nugroho diklarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan bagi-bagi bantuan bencana yang berisi masker dan kalender bergambar istrinya, Umi Kalsum, yang maju sebagai calon Bupati Blora pada Pilkada tahun ini.

"Kami melakukan pemanggilan terhadap Bupati Blora untuk klarifikasi atas dugaan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye istrinya, ini dilaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyunan, Selasa (17/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Setelah diklarifikasi, Djoko membantah dirinya melakukan pelanggaran kampanye.

Bupati mengatakan tidak tahu soal adanya kalender dan masker bergambar istrinya yang berada di dalam bingkisan bantuan sembako yang akan dibagikan ke masyarakat desa Kutukan.

"Ya saya tidak tahu soal itu, saya juga kaget kok tiba-tiba ada kalender. Yang jelas acara itu niat murni membagikan bantuan kepada warga," ungkapnya

Lebih jauh bupati mengatakan, situasi di lokasi saat itu, sudah ramai dipenuhi warga. Dia membagikan bantuan secara simbolis saja.

"Sudah ramai itu di situ, saya bahkan sampai tidak tahu mana warga yang menjadi korban. Bantuan saya bagikan secara simbolis, sudah. Soal kalender saya tidak tahu," sambungnya.

Tak hanya memanggil Djoko Nugroho, Bawaslu juga memanggil beberapa pejabat di antaranya Camat Randublatung dan Kabag Humas Pemkab Blora, untuk dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran kampanye tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA