Kebijakan yang dikenal sebagai PP TUNAS atau "Tunggu Anak Siap" ini disikapi Kemenag dengan memperkuat fondasi moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan anak yang berkelanjutan di jagat siber.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa sasaran utama dukungan ini adalah ekosistem pendidikan besar di bawah naungan Kemenag yang mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan lainnya.
Ia menegaskan bahwa komitmen instansinya tidak hanya menyentuh sisi teknis semata, melainkan lebih pada penguatan karakter anak didik.
"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar Menag di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta dihadiri jajaran menteri lainnya seperti Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dalam upaya ini, Kemenag sebenarnya telah memulai langkah awal sejak tahun 2025 melalui pelatihan literasi digital yang melibatkan 269.495 peserta dari kalangan guru hingga penyuluh agama. Program ini bertujuan membekali para pendidik agar mampu membimbing anak-anak dalam memilah konten digital yang bermanfaat.
Inovasi juga terus dilakukan dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama serta memperkenalkan teknologi Kecerdasan Buatan melalui program "Santri Mahir AI". Strategi ini dirancang agar para santri dan siswa tidak hanya siap secara usia saat mulai bersentuhan dengan media sosial, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual dan filter moral yang kuat.
Menag meyakini bahwa perlindungan ini membutuhkan sinergi lintas sektoral agar gerakan beragama yang santun juga tercermin dalam interaksi di ruang digital.
Menag menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan gerakan ini.
"Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital," ungkapnya.
Ke depan, Kementerian Agama akan mengintensifkan dua fokus utama, yakni mengoptimalkan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi pola asuh digital kepada keluarga serta memperkuat program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak.
"Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital," tandas Menag mengenai kesiapan instansinya dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
Kemenag berharap dampak dari PP TUNAS dapat dirasakan secara jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
BERITA TERKAIT: