Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa dalam melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat, setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta 60/2020.
“Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/6).
Oleh sebab itu, sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik pun disiapkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
“Kami sangat mematuhi protokol kesehatan dan anjuran- anjuran pemerintah untuk menjaga diri dan lingkungan dari Covid-19. Salah satu upayanya adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50 persen atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan," jelasnya.
Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, Beni mengatakan harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website
http://ptsp.jakarta.go.id/antrian.
Pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memastikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta aman dan nyaman.
“Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean daring dan saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik†ujar Benni.
BERITA TERKAIT: