Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menilai, penutupan TPS ilegal tidak boleh berhenti sebagai instruksi administratif.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP DKI Jakarta bisa segera menertibkan secara menyeluruh.
“Saya mengapresiasi ketegasan gubernur. Instruksinya sudah tepat,” ujar Bun, dikutip Selasa 22 September 2026.
Ia melihat keberadaan TPS ilegal bukan sekadar masalah estetika kota. Namun, berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Karena itu, instruksi gubernur harus segera ditindaklanjuti. Penundaan penertiban berpotensi menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal.
“Jangan ditunda-tunda lagi. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” kata Bun.
Ia juga meminta Pemprov DKI tidak hanya fokus mengangkut tumpukan sampah. Pemerintah perlu menelusuri akar persoalan.
Termasuk kaitannya denegan status lahan, pihak yang mengelola lokasi, serta sumber sampah yang masuk ke kawasan tersebut.
Penelusuran juga perlu mencakup dugaan keterlibatan pengelola gedung dan apartemen di sekitar kawasan Muara Karang, bila ditemukan aliran sampah dari kawasan tersebut.
“Penertiban jangan berhenti pada pengangkutan sampah,” kata Bun.
Penanganan, lanjut dia, harus secara menyeluruh. Sehingga, lokasi tersebut tidak kembali menjadi TPS ilegal.
Bun meminta Pemprov DKI mengawasi lokasi pascapenertiban, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti menggunakan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin.
“Harus dituntaskan sampai ke akar persoalannya,” kata politisi PSI itu.
Dengan demikian, lanjut Bun, penutupan TPS ilegal berdampak bagi warga. Sekaligus, mencegah kemunculan kembali praktik serupa.
BERITA TERKAIT: