Tidak terlihatnya perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan korupsi Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 tersebut, mengundang komentar dari Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.
"Kejati harus menyampaikan kepada publik sudah sejauh mana proses penanganan perkara ini. Publik sudah lama menunggu karena kasus inikan sudah terlalu lama," kata Yusdianto seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (19/2).
Perkara yang diduga menyangkut nama-nama tokoh besar di Lampung tersebut menjadi tantangan kejaksaan untuk bekerja secara profesional, menegakkan keadilan. Termasuk secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
"Inikan seolah-olah Kejaksaan kesannya tertutup. Saya berharap kejaksaan menyampaikan, jangan justru menjadi pengawal, penjaga, atau bahkan melindungi perkara itu," ujarnya.
Yusdianto yakin, Kejati Lampung punya kapasitas untuk penyelesaian perkara ini. Kejati tidak boleh menerapkan prinsip ketidaksamaan.
"Seharusnya Kejati berprinsip semua sama di mata hukum. Dari situlah kita bisa melihat kapasitas dan profesionalitas dari kejaksaan dalam hal melaksanakan tugas dan kewajibannya," jelasnya.
Yusdianto mengaku heran, dalam rentang waktu yang sudah cukup lama kasus ini masih saja dalam tahap pendalaman. Padahal, untuk perkara lain kejaksaan bisa cepat menanganinya. Mengapa kasus honorarium ini berbeda?
"Masak masih dalam tahap pendalaman? Apa yang ditunggu oleh kejaksaan? Ada hal apa? Tiga kali pergantian penyidik itu adalah sebuah prestasi buruk bagi kejaksaan," ujarnya.
Yusdianto mengatakan, publik berharap Kejaksaan segera memutuskan tindak lanjut perkara ini, apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka atau dihentikan.
"Karena ini perkara menyangkut kepala daerah yang menjadi pemimpin masyarakat maka itu harus jelas statusnya, jangan nanti muncul fitnah," demikian Yusdianto.
Sebelumnya, pihak Kejati Lampung membantah penanganan perkara dugaan korupsi honorarium pada Sekdaprov Lampung tahun 2015 itu jalan di tempat. Kejati meyakinkan, penanganan perkara terus berjalan.
"Jadi, penanganan perkara ini masih berjalan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo, kepada
Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (19/2).
Ari mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dengan minta keterangan ahli bidang terkait. Ari belum bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk pendalaman tersebut.
"Kalau berapa lama itu tergantung ahlinya untuk menyimpulkan," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan para pihak dimintai keterangan, akan dilakukan pengambilan kesimpulan apakah perkara itu dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau sebaliknya dihentikan.
"Tapi saat ini belum sampai kesitu, saat ini masih dilakukan pendalaman ahli," tandas Ari.
Sekedar informasi, tercatat Kejati Lampung telah tiga kali menerbitkan surat penyelidikan (Sprindik) mengenai kasus honorarium ini.
Adapun tiga surat terkait kasus tersebut yakni, laporan hasil Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019.
Perkara dugaan korupsi ini mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu. Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara Pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim Raperda, Rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
BERITA TERKAIT: