"Kami berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memberikan keputusan mengaktifkan kembali Lurah Kalisari Siti Nurhasanah," kata Adi Solihin selaku Ketua RT011 RW 001 Kalisari sekaligus aktivis ormas BPPKB Banten DKI Jakarta, dalam keterangannya, Rabu 8 April 2026.
Adi mengaku memahami bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, kata Adi, warga meminta Gubernur DKI mempertimbangkan aspirasi warga Kalisari terkait figur lurah Kalisari sangat mengayomi warganya.
"Ibu Lurah Kalisari sangat merakyat dan rajin turun ke lapangan," kata Adi.
Ia juga berharap Gubernur DKI tidak melulu melihat suara berisik di media sosial yang cenderung memojokan Lurah Kalisari.
"Mereka hanya melihat sebuah pelanggaran tanpa memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya," kata Adi.
Selain Lurah Kalisari, Inspektorat DKI juga merekomendasikan sanksi disiplin dan pembinaan terhadap Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang turut terlibat.
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti ikut terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja mereka.
BERITA TERKAIT: