Menguatnya Pengawasan dan Fungsi Aspirasi DPR

Sabtu, 11 April 2026, 04:55 WIB
Menguatnya Pengawasan dan Fungsi Aspirasi DPR
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
PEMANGGILAN kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk dan jajaran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu mendapatkan animo tinggi masyarakat.

Ini tergambar dari masifnya percakapan digital terhadap isu dimaksud. Yang agak mengagetkan, kolom opini saya bertajuk ‘Reformasi Kejaksaan dan Panggung Sidang yang Kehilangan Martabat’ yang telah dimuat di salah satu media nasional, 4/4/2026--dalam tempo singkat, hingga tulisan ini disusun--terpantau telah dibaca oleh 16 ribu lebih pasang mata dan masuk urutan 3 kolom terpopuler pekan ini.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berhasil menyita perhatian publik, menurut saya setidaknya karena dipandang berhasil menghadirkan ruang koreksi atas proses hukum yang selama ini dirasakan tumpul ke atas tajam ke bawah.

Melalui RDPU, suara yang sebelumnya tercecer di media sosial, lorong pengadilan, atau ruang-ruang privat keluarga korban, tiba-tiba memperoleh bentuk politiknya: didengar, dicatat, diuji, lalu didorong menjadi agenda pengawasan negara.

Namun demikian, banyak notifikasi yang masuk ke saya--baik melalui kolom komentar pembaca atau sosial media saya--yang secara garis besar bertanya secara sinis terkait kedudukan hukum RDPU DPR, bahkan menganggap sebagai bentuk intervensi politik: Seberapa besar hak dan kewenangan DPR dalam memanggil mitra terkait dalam forum RDPU? Apa konsekuensi yuridis-politik jika tidak datang dalam RDPU? Betulkah mencecar mitra di forum sidang DPR dijamin dan dilindungi undang-undang?

Kedudukan RDPU DPR RI

Secara yuridis, kedudukan RDPU di DPR RI diatur secara berjenjang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3) dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020--sebagaimana telah direvisi dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib--sebagai penerjemahan teknis-operasionalnya.

UU MD3 mengatur kedudukan, kewenangan, dan hak DPR RI dalam mengadakan rapat-rapat, termasuk RDPU, Rapat Kerja (Raker), dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi, sementara Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib merupakan aturan turunan dari UU MD3 yang menjabarkan teknis pelaksanaan RDPU, seperti undangan, pimpinan rapat, kehadiran anggota, dan tindak lanjut hasil rapat.

Secara teknokratis, keberadaan RDPU tidak ubahnya penerjemahan dari mandat UU MD3 pasal 80 huruf j yang menegaskan bahwa salah satu tugas pokok (kewajiban) yang melekat kepada DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Bahkan, dalam kondisi tertentu dan jangka waktu tertentu, DPR RI dimunkinkan membentuk panitia kerja (Panja), panitia khusus (Pansus) serta menggunakan hak interpelasi, angket, dan bahkan pernyataan pendapat dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap banyak institusi negara, suguhan RDPU Komisi III DPR RI tertentu yang mengingatkan kita bahwa demokrasi belum sepenuhnya kehilangan tenaganya. Vitalitas RDPU Komisi III DPR menghadirkan wajah baru bahwa parlemen masih dapat bekerja sebagai rumah artikulasi kepentingan masyarakat.

Ketika rakyat kecil merasa hukum berjalan jauh dari rasa keadilan, DPR melalui Komisi III menjadi pangkalan terakhir harapan. Di titik itulah pembahasan mengenai hak imunitas DPR menemukan relevansi yang paling konkret.

Konstitusionalitas Hak Imunitas DPR

Hak imunitas kerap disalahpahami sebagai bentuk kekebalan personal anggota dewan. Padahal, dalam desain negara hukum demokratis, ia lebih tepat dibaca sebagai jaminan kebebasan konstitusional bagi wakil rakyat untuk berbicara tanpa rasa takut.

Hak Imunitas anggota DPR RI diatur dalam UUD 1945, terutama pasal 20A Ayat (3), yang berbunyi:”Selain hak yang diatur dalam Pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas”.

Secara lebih khusus, diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 224 UU MD3 menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, anggota DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan.

Dasar normatif ini bukan sekadar soal perlindungan individu, tetapi soal memastikan bahwa fungsi representasi rakyat tidak dibungkam oleh tekanan kekuasaan. Dalam perspektif sosiologi politik, hak imunitas adalah mekanisme untuk menjaga otonomi arena parlemen dari intervensi kekuasaan yang lebih besar.

Pierre Bourdieu menyebut arena politik sebagai field--dimana pertarungan simbolik tempat berbagai kepentingan diperebutkan. Agar arena itu tetap bekerja sebagai ruang deliberasi publik, para aktornya membutuhkan perlindungan dari ancaman eksternal, termasuk kemungkinan kriminalisasi atas sikap politik yang kritis.

Bayangkan jika setiap anggota DPR yang menguliti kejanggalan perkara, mengkritik tindakan aparat, atau menekan institusi penegak hukum dalam RDPU harus dibayangi ancaman pidana atau gugatan.

Yang lumpuh bukan hanya keberanian personal legislator, melainkan juga saluran institusional bagi suara rakyat yang mencari keadilan. Dalam konteks keberhasilan RDPU Komisi III, hak imunitas menemukan fungsi etiknya yang paling luhur.

Anggota dewan memerlukan kebebasan untuk bertanya tajam, memeriksa kontradiksi, dan memaksa pejabat publik memberi jawaban yang jernih. Tanpa perlindungan itu, pengawasan parlemen mudah berubah menjadi ritual administratif tanpa daya tekan moral.

Di sinilah kita melihat bahwa hak imunitas sejatinya bukan privilese, melainkan prasyarat keberanian politik. Demokrasi tidak hidup dari prosedur belaka, tetapi dari kesediaan lembaga negara membuka ruang koreksi terhadap dirinya sendiri.

RDPU yang berhasil mendorong peninjauan ulang perkara atau memaksa aparat bekerja lebih transparan sesungguhnya adalah bentuk demokrasi yang sedang bekerja pada level paling substantif: hukum dipaksa kembali berpihak pada rasa keadilan.

Lebih jauh, keberhasilan forum semacam RDPU memiliki dampak sosiologis yang tidak kecil, yakni memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan publik terhadap institusi negara perlu untuk menghadirkan legitimasi.

Namun, legitimasi saja tidak cukup. Ia harus disertai kebijakan publik bahwa prosedur yang dijalankan memang menghasilkan keadilan. RDPU Komisi III, ketika dijalankan secara serius, membantu menjembatani jarak antara legalitas formal dan rasa keadilan sosial.

Di titik yang sama, hak imunitas juga menuntut kedewasaan etik. Ia hanya bermartabat ketika digunakan untuk membela kepentingan publik. Namun, jika berubah menjadi tameng untuk retorika kosong, sensasi politik, atau perlindungan kepentingan sempit, ia justru akan kehilangan legitimasi sosiologisnya.

Publik tidak menilai parlemen dari seberapa keras suara yang menggema di ruang sidang, tetapi dari seberapa nyata suara itu berujung pada perubahan.

Karena itu, keberhasilan RDPU Komisi III menghadirkan keadilan hukum bagi rakyat memberi pelajaran penting: hak imunitas DPR menemukan makna sejatinya ketika dipakai untuk memperluas ruang keadilan, bukan mempertebal tembok kekuasaan.

Di tangan legislator yang berani dan berintegritas, hak itu menjadi pagar agar suara rakyat tidak dipatahkan oleh rasa takut. Pada akhirnya, demokrasi selalu membutuhkan keberanian untuk bertanya kepada kekuasaan.

Keberanian itu tidak lahir dari keberisikan politik, tetapi dari jaminan bahwa mereka yang berbicara atas nama rakyat tidak akan dibungkam oleh ancaman. Hak imunitas memberi jaminan itu. Dan ketika ia digunakan untuk memastikan rakyat kecil masih memiliki jalan menuju keadilan, di sanalah parlemen kembali menemukan martabatnya. rmol news logo article

Abdul Khalid Boyan
Tenaga Ahli F-PKB DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat dan Aduan Publik


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA