Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi aset negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, langkah tegas Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran hukum, khususnya dalam sektor kehutanan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kebocoran keuangan negara.
“Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” kata Pitra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan, penertiban kawasan hutan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa keberhasilan ini harus dijadikan sebagai standar baru dalam penegakan hukum, di mana aparat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan keuangan negara.
“Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara konkret. Inilah yang diharapkan masyarakat,” lanjutnya.
Petisi Ahli juga mendorong agar langkah serupa terus diperluas ke sektor-sektor lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, seperti pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum agar upaya penyelamatan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami siap berdiri di garda terdepan mendukung penuh Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkasnya.
Keberhasilan penyelamatan Rp11,4 triliun ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) serta menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan publik.
BERITA TERKAIT: