Dishub Minta Kemenhub Paksa Perusahaan Otobus Masuk Sistem Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Juni 2018, 17:07 WIB
Dishub Minta Kemenhub Paksa Perusahaan Otobus Masuk Sistem Online
Andri Yansyah/RMOL
rmol news logo Dinas Perhubungan meminta Kementrian Perhubungan memaksa semua Perusahaan Otobus (PO), dapat bergabung ke aplikasi pembelian tiket online agar mengurangi calo di terminal.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah sistem pembelian tiket online sudah dilakukan oleh beberapa PO, namun masih ada sebagian PO yang masih belum bergabung sehingga memberi ruang bagi calo untuk beroperasi.

Andri mengatakan, pihaknya perlu berkordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk memaksa PO mengalihkan pembelian tiket ke sistem online.

"Tapi memang belom semua PO mau kita ajak. Makanya kita perlu berkordinasi atau minta bantuan daripada Kemenhub. Dari Kemenhub untuk memaksa PO masuk ke dalam sistem kita. Karna apa? Karna ini manfaatnya banyak," ujarnya di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/6).

Andri menjelaskan, akan ada banyak manfaat jika sistem pembelian tiket semuanya dialihkan ke sistem online. Yang pertama masyarakat akan punya banyak pilihan armada bus mana yang akan dipilih.

Yang kedua, masyarakat mendapat kepastian harga dan pelayanan. Dan yang ketiga adalah akan terjadi peningkatan kualitas PO karena sistem pembelian tiket sudah terbuka.

"Inilah sekarang saya minta nih, kita bekerja sama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat), bekerja sama dengan Kemenhub untuk memaksa, kenapa? Karna izinnya ada di Kemenhub. Kalau lu kaga masuk gue cabut, masuk nggak dia? Itu yang saya bilang tadi," paparnya.

"Karna ini semuanya untuk menigkatkan layanan kepada msyarakat seperti itu, mau tidak mau harus seperti itu. Sampai lindung berbulu nggak bakal beres jadi harus ada komitmen dari pemerintah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA