Hal ini dikarenakan bos perusahaan mebel yang beralamat di Desa Bangsri Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, Jawa Timur itu lebih dulu "mudik" ke negara asalnya sebelum batas akhir pembayaran THR lebaran kali ini.
Berdasar aturan, THR harus sudah dibayarkan H-7 sebelum lebaran. Jika Hari Raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada Jumat (15/6) maka mestinya sudah dibayarkan perusahaan maksimal pada Jumat (8/6) lalu.
Kepala Seksi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kabupaten Jepara, Andhika Dananjaya mengatakan pihaknya sudah menerima aduan terkait pembayaran THR pekerja PT THF.
Pangkal persoalan ini lantaran bos perusahaan furniture ini kembali ke negara asalnya India. Padahal hal-hal terkait pembayaran gaji hingga THR harus sepengetahuan WNA tersebut.
"Ada 91 pekerja perusahaan itu yang belum menerima THR. Makanya mereka mengadu ke posko pembayaran THR Diskop, UKM dan Nakertrans Jepara," kata Andhika seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (11/6).
Penyelesaian kasus ini, kata Andhika tidak bisa langsung dilakukan lantaran harus menunggu kedatangan bos PT THF kembali ke Indonesia.
"Kemungkinan setelah lebaran," jelasnya.
Selain aduan pekerja PT THF, menurut Andhika pihaknya juga menerima laporan yang sama dari buruh PT Montaigne yang beralamat di Desa Bawu Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.
Terkait persoalan ini, pihak Diskop, UKM dan Nakertrans Jepara langsung bergerak ke lapangan. Hsilnya persoalan itu bisa diselesaikan.
"THR pekerja juga sudah dibayarkan sesuai ketentuan," tandas Andhika.
[nes]
BERITA TERKAIT: