Syarat Dukungan Calon Independen Di Pilgub Jabar Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 20 September 2017, 11:16 WIB
Syarat Dukungan Calon Independen Di Pilgub Jabar Turun
KPU/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menetapkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan untuk Pilgub Jabar 2018 turun. Dari sebelumnya, 2.132.589 menjadi 2.132.470 atau turun sekitar 119 dukungan.

Penurunan jumlah dukungan perorangan ini dikarenakan data pemilih yang mengalami perubahan. Komisioner Divisi Teknis KPU Jabar, Endun Abdul Haq revisi dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

"Untuk dasar penghitungan calon perseorangan yang tadinya 32.809.057 terkoreksi atau dikoreksi menjadi 32.807.222. Adanya pengurangan 1.835," ujar Endun seperti diberitakan RMOLJabar di Gedung KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Jabar, Rabu (20/9).

Endun menjelaskan, pengurangan 1.835 DPT yang ditetapkan KPU berasal dari empat daerah yang mengalami koreksi. Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Cianjur dari 1.746.284 menjadi 1.752.044, Kabupaten Bandung dari 2.505.929 menjadi 2.486.376, Kabupaten Karawang dari 1.563.281 menjadi 1.575.128, dan Kota Depok 1.221981 menjadi 1.222.092.

"Dengan demikian untuk dukungan calon perseorangan mengalami perubahan, dari yang dulu calon perseroangan menyerahkan e-KTP 2.132.589 menjadi 2.132.470, mengalami penurunan 119 dukungan," jelas Endun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA