Ironisnya, Irfan kembali ditahan atas tuduhan yang nyaris serupa: dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merasa menjadi korban kriminalisasi yang dipaksakan, Irfan langsung melayangkan perlawanan sengit dari balik jeruji besi. Melalui sebuah surat terbuka yang ditulis tangan usai Salat Subuh, ia membeberkan kronologis kejanggalan kasusnya sekaligus melempar 11 pertanyaan menohok yang menelanjangi nalar hukum aparat penegak hukum.
"Apakah memiliki dan menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat dikenakan tuduhan penggelapan dan ditahan?!" tulis Irfan mengawali surat terbukanya sebagaimana dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 9 Juni 2026.
Kronologi "Keanehan" Kasus Versi IrfanDalam surat tersebut, Irfan membedah rentetan peristiwa yang dialaminya sejak tahun 2021 hingga kembali ditahan di tahun 2026 ini. Pertama, laporan berulang. Irfan dilaporkan ke Mabes Polri pada pertengahan 2021. Ia dan istrinya sempat ditahan pada akhir 2022. Meski sempat divonis lepas oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan kasasi hingga ia dihukum 10 tahun penjara atas dakwaan penggelapan dan TPPU.
Kedua, Peninjauan Kembali (PK) dianulir. Lewat PK No. 97/2024, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara dan menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan TPPU. Irfan pun resmi bebas murni pada awal tahun 2025.
Ketiga, sertifikat tak pernah disita. Irfan menegaskan, sejak tahap penyelidikan awal hingga putusan kasasi, 13 sertifikat yang dipersoalkan itu tidak pernah disita oleh negara sebagai barang bukti.
Keempat, pelapor yang sama melayangkan somasi memaksa Irfan menyerahkan 13 sertifikat dari 7 aset bangunan setelah dinyatakan bebas. Karena Irfan meminta diselesaikan lewat jalur hukum resmi, pelapor justru kembali melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penggelapan dokumen yang statusnya mutlak atas nama istri Irfan, bukan atas nama pelapor.
11 Peluru Pertanyaan Irfan Bongkar Kejanggalan HukumMenutup suratnya, politisi Demokrat ini merilis 11 poin pertanyaan tajam yang ditujukan kepada otoritas penegak hukum dan Pemerintah:
- Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri bisa disangka penggelapan dan TPPU? Bukankah penggelapan itu haruslah milik orang lain?
- Bisakah sertifikat yang tidak pernah disita sejak awal tiba-tiba disebut sebagai barang bukti?
- Putusan PK No. 97 jelas menyatakan bebas TPPU, mengapa barang bukti yang disita sebelumnya tidak dikembalikan?
- Bukankah Kejaksaan adalah eksekutor tunggal putusan yang inkrah? Mengapa penyitaan sertifikat harus lewat laporan polisi baru di Bareskrim?
- Benarkah hanya bermodal laporan meminta sertifikat milik orang lain, Polisi bisa langsung membuat sangkaan penggelapan?
- Bijakkah aparat langsung menangkap dan menahan seorang warga negara hanya pada panggilan pertama?
- Masih mampukah hukum di negeri ini memberikan kejelasan dan keadilan bagi warganya?
- Mengapa dalam laporan baru oleh orang yang sama ini, materi pertanyaan penyidik masih sama persis dengan perkara lama yang sudah inkrah?
- Mengapa tuduhan yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan oleh PN kembali dihidupkan?
- Menegaskan bahwa dirinya kini hanya bermodal kebenaran dan semangat untuk hidup normal bersama anak istri.
- Memohon kepada lembaga negara dan Presiden untuk menegakkan keadilan bagi rakyat yang dizalimi.
Di akhir suratnya, Irfan menyatakan kepasrahannya kepada hukum Tuhan sembari mengetuk mata hati penguasa.
"Sepenuhnya kami bergantung kepada Allah SWT agar dibukakan mata hati semua pihak, terutama Pemerintah," pungkas Irfan, sembari meminta dukungan publik agar terus mengawal kasus yang dinilainya sarat akan pesanan ini.
BERITA TERKAIT: