Apa pertimbangannya?
"Karena nanti hard copy dokumen-dokumen yang akan ditandatangani oleh pimpinan parpol, dokumen-dokumen yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu diprint out atau dicetak dari sipol itu sendiri," terang Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui dikantornya, Jumat (15/9).
Lalu, bagaimana jika parpol tidak mengimput data melalui Sipol? Hasyim mengatakan, hal itu akan membuat kerugian bagi parpol terkait.
"Kalau kemudian tak menginput, parpol tidak memiliki atau tidak punya dokumen tercetak (hard copy). Karena itu sudah distandardisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU," urainya.
Begitu juga dengan format data anggota parpol, akan dicetak dari sipol.
"Lalu penyerahannya untuk daftar anggota beserta lampirannya untuk fotokopi KTA, KTP itu penyampaiannya ke KPU kabupaten kota," tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: