Jika Anda bermaksud memiliki NRKB spesial alias cantik, siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai itu.
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan:
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 20.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 15.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 10.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 7.500.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 5.000.000.
Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PP 60/2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: