Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menekankan bahwa potensi penghimpunan zakat nasional saat ini mencapai sekitar Rp327 triliun. Namun, dana yang berhasil dihimpun masih jauh di bawah potensinya.
"Potensi penghimpunan zakat mencapai sekitar Rp327 triliun. Namun yang terhimpun baru sekitar sepersepuluhnya, yaitu sekitar Rp44 triliun. Yang tercatat sekitar Rp11 triliun," ujar Abu di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, filantropi Islam melalui badan amil zakat dan lembaga amil zakat kini telah memperoleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan sosial yang penting, terutama untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Abu menyebut pemanfaatan dana zakat telah menjangkau berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan kemanusiaan. Bahkan, menurutnya, lembaga zakat sering kali menjadi pihak yang paling cepat merespons saat terjadi bencana.
"Yang paling memiliki respons sangat cepat apabila terjadi musibah atau bencana adalah teman-teman lembaga zakat. Mereka lebih cepat daripada kita-kita karena didukung logistik yang lebih fleksibel dan selalu on call kapan saja," katanya.
Fleksibilitas tersebut, lanjut Abu, menjadi salah satu keunggulan lembaga zakat dibandingkan skema pembiayaan pemerintah yang harus melalui prosedur dan mekanisme yang lebih panjang.
Karena itu, Kementerian Agama mendorong publik untuk melihat lebih dekat berbagai capaian lembaga zakat yang telah berhasil memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Sekarang kita harus mulai memberikan perhatian yang serius kepada kerja-kerja lembaga zakat," tegas Abu.
Ia menambahkan, sudah banyak contoh keberhasilan program zakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat, bahkan mengubah mustahik atau penerima zakat menjadi muzaki atau pemberi zakat. Namun, berbagai kisah sukses tersebut dinilai masih belum banyak diketahui masyarakat luas.
BERITA TERKAIT: