Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konkret penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara serta optimalisasi penerimaan negara.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto, dana Rp11,42 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber.
Sebagian besar berasal dari denda administratif di sektor kehutanan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai capaian ini mencerminkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara.
“Ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 11 April 2026.
Menurutnya, langkah Kejaksaan melalui Satgas PKH menunjukkan pendekatan modern yang mengedepankan pemulihan aset (asset recovery).
Dalam beberapa tahun terakhir, Satgas PKH memang difokuskan pada penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Selain menghasilkan pemasukan negara, upaya tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.
Data sebelumnya menunjukkan bahwa Satgas PKH telah berhasil mengamankan jutaan hektare lahan serta mendorong penerimaan negara hingga triliunan rupiah melalui denda administratif dan pajak tambahan.
Rudianto menegaskan bahwa capaian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
Ia juga mengingatkan agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai seremonial, melainkan terus dilanjutkan secara konsisten di lapangan.
“Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran.
Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara dapat berjalan lebih optimal, khususnya di sektor sumber daya alam yang rawan pelanggaran.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga lembaga pengawas, guna memastikan keberlanjutan program penertiban kawasan hutan.
Sementara itu, Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih melakukan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap ketentuan hukum.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup.
BERITA TERKAIT: