Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai target penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Dalam lampiran PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 itu, pemerintah mencantumkan sejumlah kajian ekstensifikasi cukai. Di antaranya, kemungkinan pengenaan cukai terhadap diapers atau popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian tertulis dalam lampiran beleid tersebut, dikutip Sabtu, 8 November 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kajian pengenaan cukai terhadap barang-barang mewah (luxury goods), produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik termasuk kantong plastik, kemasan multilayer, Styrofoam, hingga sedotan plastik.
Produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, hingga pasir laut turut masuk radar ekstensifikasi. Namun demikian, berbagai rencana perluasan objek cukai itu belum direalisasikan hingga kini.
Di sisi lain, Kemenkeu juga menargetkan optimalisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai, termasuk rencana kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
Pemerintah turut menyiapkan rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor, sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Rekomendasi tersebut ditarget rampung pada tahun ini.
BERITA TERKAIT: