Di tengah proses demokrasi tingkat lingkungan yang umumnya ditentukan melalui suara terbanyak, warga RT 05 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, justru menetapkan pemenang melalui suit setelah kedua kandidat memperoleh suara yang sama.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 saat dua calon Ketua RT, M Isbandi dan Alpian Bakardin, sama-sama mengantongi jumlah suara identik dalam pemungutan suara warga.
Alih-alih memperpanjang proses dengan pemungutan suara ulang, kedua kandidat bersama warga dan panitia memilih jalan musyawarah. Hasilnya, seluruh pihak sepakat menentukan pemenang melalui suit yang disaksikan warga dan pihak kelurahan.
Dari suit tersebut, M Isbandi keluar sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai Ketua RT 05 terpilih.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Lubuklinggau, Ongki, menegaskan mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga tidak menimbulkan persoalan.
"Itu kan kesepakatan mereka, karena ketika pemilihan pemungutan suara sama suaranya. Jadi sudah kesepakatan mereka tidak diperpanjang, jadi suit," kata Ongki dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, selama para calon dan warga menyetujui mekanisme penyelesaian tersebut, maka hasilnya dapat diterima.
"Itu kesepakatan mereka, sah-sah saja kalau mereka memang sepakat antara calon. Berhubung imbang, ya kesepakatan mereka," ujarnya.
Ongki menjelaskan, dari total 528 RT yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagian besar melaksanakan pemilihan ketua RT dalam beberapa hari terakhir. Secara umum, proses pemilihan berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan berarti.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mencermati kondisi di RT 03 Kelurahan Lubuklinggau Ilir. Ketua RT yang baru terpilih di wilayah tersebut diketahui meninggal dunia sebelum sempat dilantik.
Terkait hal itu, Ongki mengatakan keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diserahkan kepada warga setempat melalui musyawarah.
"Itu balik lagi ke masyarakat di sana, apakah musyawarah atau bagaimana. Karena dia belum dilantik, baru terpilih. Jadi musyawarah antara panitia dengan masyarakat sana bagaimana bagusnya," jelasnya.
Sementara itu, persoalan gugatan yang sempat muncul dalam pemilihan Ketua RT di Kelurahan Taba Baru disebut telah selesai. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian daftar pemilih tetap (DPT) dan menjadi ranah panitia pelaksana.
"Mungkin tidak sesuai dengan DPT atau segala macam, itu ranahnya panitia. Mungkin dia gugat panitia, cuma itu sudah diselesaikan sama lurahnya," pungkas Ongki.
BERITA TERKAIT: