PENGGUSURAN PEKAYON JAYA

DPRD Kota Bekasi Ingkar Janji, Menteri PUPR Didesak Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 24 November 2016, 21:05 WIB
rmol news logo . DPRD Kota Bekasi didesak segera membentuk Pansus Penggusuran Pekayon Jaya. Kebijakan Pemkot Bekasi menggusur warga tanpa ganti rugi adalah tindakan bar-bar alias tidak berkemanusian.

Desakan tersebut disampaikan Forum Pembela Rakyat (Forpera). Forpera terdiri dari PC PMII Kota Bekasi, HMI Cabang Bekasi, PMII Mitra Karya, PMII STIE Tribuana, Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, Repdem, Forum Pemda perumahan, GMII, Kopel Bekasi, Sahabat Bumi, Kajian Masyarakat merdeka, BEM NUS Bekasi, FKMB.
 
"Kami akan terus bergerak, dan melakukan upaya-upaya untuk terbentuknya rasa keadilan masyarakat. Apabila hal ini tidak diindahkan oleh anggota DPRD Kota Bekasi,  maka bersama rakyat korban tergusur kami akan melakukan swepping ke setiap tempat tinggal anggota DPRD yang tidak mau pansus penggusuran terbentuk," ungkap Jurubicara Forpera, Rusdi Hidayat dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (24/11).

Dia mengatakan, banyak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat sudah berkhianat terhadap janjinya untuk berjuang melindungi dan mensejahterakan warga Bekasi.

Mereka tidak hadir saat warga korban gusuran mendatangi gedung Dewan untuk meminta dan menyampaikan aspirasi di Paripurna Pansus Penggusuran pada tanggal 21 November 2016.

"Ini membuktikan mereka sudah dibutakan jabatan sehingga tidak peduli dengan penderitaan korban gusuran Pekayon Jaya," ujar Rusdi.

Forpera, katanya, mendesak DPRD kota Bekasi segera membentuk pansus penggusuran secepatnya. Warga yang digusur sudah 25 tahun menempati lahan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membayar sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II.

"Warga menuntut keadilan dibongkar tanpa ada ganti rugi," tegasnya.

Rusdi mencurigai ada kongkalikong antara Pemkot Bekasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II serta adanya intervensi developer kakap. Karenanya menurut dia, penegak hukum memproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi atas kebijakan penggusuran tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Rusdi, Forpera meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turun tangan atas permasalahan tersebut. Dia memastikan akan mendesak pemerintah pusat untuk turun melaksanakan kebijakan land reform di seluruh wilayah Kota Bekasi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk terwujudnya sosialisme Indonesia.

"Mengajak kepada semua elemen masyarakat kota Bekasi untuk bersama-sama berjuang atas penindasan, penggusuran paksa terhadap hak-hak kemanusiaan,'' demikian Rusdi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA