Ini Alasan Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 16 Juni 2026, 17:51 WIB
Ini Alasan Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief. (Foto: YouTube Tutur tv)
rmol news logo Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. 

Elza memutuskan mengundurkan diri sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony jadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Berkaca dari sini, Elza pun mengaku pesimis justice collaborator yang diajukan Sony dikabulkan Kejagung.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujar Elza.

Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya saat itu Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga mantan pimpinan BGN yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Lalu dia lainnya, Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka

Mereka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai. 

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA