Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, di balik kemeriahan acara tahunan tersebut, terdapat sejarah panjang, aspek hukum, kepentingan ekonomi, pengelolaan aset negara, hingga isu tata kelola yang cukup kompleks.
"Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan status lahan sekitar 44 hektare di lokasi Jakarta Fair yang merupakan aset negara," kata Sugiyanto.
Dalam perkembangannya, kata Sugiyanto, pengelolaan kawasan tersebut mengalami berbagai perubahan, mulai dari keterlibatan PT Jakarta International Trade Center (JITC) hingga kemudian dikenal luas melalui operasional PT JIExpo.
Di sisi lain, terdapat pula keberadaan Yayasan PRJ yang secara historis memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1968.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta yang menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola aset publik, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana tujuan awal PRJ sebagai sarana promosi perdagangan, industri, pariwisata, dan hiburan rakyat tetap terjaga hingga saat ini.
"Transparansi menjadi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengelolaan aset, bentuk kerja sama yang berlaku, kontribusi kepada negara maupun Pemprov DKI Jakarta, mekanisme pengawasan, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat luas dari penyelenggaraan PRJ," kata Sugiyanto.
BERITA TERKAIT: